PASUNDAN EKSPRES – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus order fiktif GoFood senilai Rp2,2 miliar.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial BSW dan AH.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini berlangsung mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, dengan total 107.066 transaksi yang tercatat.
Baca Juga:Video Viral Bule dan WNI di Bali Berhubungan Badan di Depan Rumah WargaTips Kendaraan Lulus Uji Emisi, Biar Motor dan Mobil Kamu Gak Kena Tilang
Modus operandi pelaku melibatkan 68 akun merchant fiktif yang digunakan untuk menerima pembayaran melalui rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.
Kedua tersangka ini menciptakan pelanggan palsu dengan tujuan memesan makanan melalui akun merchant palsu tersebut menggunakan aplikasi GoFood.
Akibatnya, perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,20 miliar.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tindakan ini dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan dari jumlah voucher.
Selain voucher ada juga potongan harga yang diberikan oleh Goto,” hal ini diungkapkan pada Kamis, 7 September 2023.
Awalnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mendeteksi transaksi mencurigakan selama periode dari 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
Setelah penyelidikan intensif, ditemukan bukti kuat dan data yang mendukung adanya 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant palsu.
Baca Juga:Realisasi Pajak Provinsi Di atas 45 Persen, Bapenda Gencar SosialisasiPengaruh Peran Para Habib Terhadap Preferensi Politik Menuju Pemilu 2024
Selain itu, kedua tersangka juga diduga memperoleh nama-nama merchant palsu dengan dua metode, yaitu sebagian di antaranya dibeli secara online melalui akun grup Facebook dengan harga berkisar antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per merchant, dan sebagian lainnya dibuat dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Akibat dari transaksi palsu ini, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk harus menanggung kerugian sekitar Rp2,20 miliar.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan tercapai.