Satpoldam Belum Tertibkan Pedagang Jongko di Lahan PTPN VIII Subang, Sebut Tidak Ada Komplain

Pedagang Jongko
0 Komentar

SUBANG-Jongko nanas yang menghiasi seputaran Jalancagak hingga ke Ciater Kabupaten Subang urung dilakukan penertiban oleh penegak Perda. Padahal di tahun 2022 lalu, wacana tentang pemindahan para pedagang jongko nanas untuk dikumpulkan dalam satu sentra pernah tercuat.

Bupati Subang melalui DKUPP Subang, pernah berencana untuk mengumpulkan para pedagang untuk berdagang di sentra agar kebersihan, kenyamanan, dan keindahaan tetap terjaga.

Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, rencana penertiban para pedagang liar jongko-jongko di sepanjang jalur lintas Jalancagak – Ciater hingga saat ini belum dilakukan.

Baca Juga:Nikmatnya Sambal Ijo Dadakan di KarawangPelaku Curat di Pantura Subang Dibekuk Polisi

Hal tersebut menurut dia, lantaran pihak PTPN VIII selaku pemilik lahan, tidak berkeberatan dengan kehadiran para pedagang nanas tersebut.

“Selama ini pihak PTPN VIII tidak berkeberatan,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada komplain dari pihak PTPN VIII kaitan para pedagang nanas yang berjualan di jongko – jongko tersebut.

Perihal K-3, ia mengaku pemerintah daerah pernah merencanakan adanya pembuatan sentra untuk para pedagang tersebut, sehingga ketika berdagang dalam satu kesatuan.

“Betul ada rencana seperti itu, namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan,” jelasnya.

Fungsional Bidang UMKM DKUPP Subang, Hari Sobari ST menyebut, rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tersebut sudah ada sejak tahun 2021. Lokasi sentra pemindahan tersebut ada dua, yaitu depan SPBU Jalancagak dan depan tempat wisata D’Castello.

Hari menyebut, terdata di jalur wisata tersebut ada 425 pedagang yang akan dikumpulkan untuk mau menempati sentra nantinya.

“Ada 425 pedagang yang terdata,” katanya.Sementara itu salah satu pedagang nanas Wildan mengatakan, berdagang di jongko lebih menjanjikan, ketika di sentra. Hal tersebut lantaran persaingan tidak ketat.(ygo/ery)

0 Komentar