Menurutnya, penetapan struktur lembaga Tripartit dan dewan pengupahan di Bandung Barat saat ini terbentur oleh regulasi. Pemerintah menginginkan orang-orang yang duduk di lembaga ini minimal mengenyam pendidikan D3. Sementara kalangan buruh ngotot bahwa syarat itu menyulitkan, jadi cukup dengan surat delegasi dari perwakilan serikat.
“Kalau bisa Pj Bupati hari ini terbitkan SK struktur dua lembaga ini tanpa syarat D3, kami buruh sulit rata-rata SMA. Cimahi dan kota/kabupaten lain gak perlu D3. Jangan malah komunikasi ke kemenakaer, karena mereka pasti normatif, KBB kan punya otonomi sendiri,” tandasnya.(eko/sep)