Iis Turniasih: Perda No 1 Tahun 2015 Dukung Tujuan Keolahragaan Nasional

Iis Turniasih
0 Komentar

PURWAKARTA-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2023 tahun sidang 2023 – 2024, Ahad (24/9).
Adapun perda yang disosialisasikan oleh legislator dari daerah pemilihan Karawang – Purwakarta ini adalah Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Perda tersebut disosialisasikan kepada warga Kelurahan Nagri Kaler di salah satu ruko di kawasan Pasar Senen Purwakarta. Pada sosialisasi itu, Iis didampingi Insan Prayoga, S.IP., M.M., seorang akademisi yang juga hadir sebagai narasumber. “Kami menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni menyosialisasikan peraturan daerah. Adapun kali ini kami menyosialisasikan Perda No. 1/2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” kata Iis saat dikonfirmasi, Senin (25/9).

Disebutkannya, Perda No. 1/2015 bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional. Juga untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat. “Perda ini juga bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga daerah serta meningkatkan daya saing daerah provinsi dalam kompetisi nasional dan internasional,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:CASN Kemenag Dibuka 4.125 Formasi, Diharapkan Tak Kekurangan Lagi PegawaiPekan Keselamatan Jalan, Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Melalui sosialisasi perda ini pula Iis menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mencapai keolahragaan nasional di wilayahnya. Yakni, melaksanakan kebijakan olahraga nasional dan menjalankan standar olahraga nasional. “Kemudian, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum, menyediakan layanan olahraga sesuai dengan standar minimal, memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga, serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi,” ucap Iis.

Lebih lanjut Iis menyebutkan, pemerintah juga wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. “Sumber pendanaan ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerja sama Pemprov, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” kata Iis.(add/sep)

0 Komentar