PURWAKARTA-Masa kepemimpinan Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta telah habis beberapa waktu lalu. Belakangan terungkap Ambu sapaan warga pada Bupati Cantik itupun menyisakan utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) pada tahun 2022 sebanyak Rp 44 miliar dan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Purwakarta saat ini.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta pun mulai mengeluhkan, belum rampungnya alias Lunasnya pembayaran DBHP. Menelisik informasi tersebut, diwawancara melalui sambungan seluler, Kepala Dinas DPMD Purwakarta Jaya Pranolo menyampaikan, bahwa alokasi DBHP Tahun 2023 yang merupakan perhitungan realisasi pajak dan retribusi daerah pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 44 miliar. “Alokasi DBHP tahun ini sudah masuk dalam anggaran APBD Purwakarta tahun 2023,” ujar Jaya.
Jaya juga menegaskan, jika anggaran DBHP tersebut sebagian telah disalurkan kepada seluruh desa untuk honorarium/ Insentif LINMAS kurang lebih Rp 8,8 Milyar. “Ada anggaran DBH-P yang sudah masuk ke rekening desa untuk pembayaran petugas Linmas (Hansip) desa,” lanjutnya.
Baca Juga:Polsek Pabuaran Gencar Edukasi Siswa Bahaya Narkoba, Lakukan Pencegahan Sejak DiniBank bjb Bantu Asupan Gizi Masyarakat
Dan untuk pembayaran sisa Uang DBHP desa, kata dia, pihaknya (DPMD) sedang memprosesnya dengan berkoordinasi dengan Kepala BKAD Purwakarta Nurtjahya. “Anggaran untuk pembayaran DBHP itu telah teranggarkan di Anggaran Tahun 2023 ini,” ucap jaya
“Besaran anggaran DBHP desa bervariasi untuk setiap Desa tergantung realisasi atas Sektor pajak dan retribusi di masing- masing desa, yang terkecil kurang lebih 170 juta dan yang tertinggi 1,2 M,” ucap jaya.
Diperoleh informasi di lapangan, beberapa kepala desa di Purwakarta mengeluhkan lambatnya pembayaran DBHP di Purwakarta. “Janjinya waktu itu sebelum masa jabatan berakhir,” ungkap salah satu kepala desa.
Berbeda di Darangdan, seorang kepala desa yang meminta namanya tidak disematkan dalam naskah menjelaskan jika hutang DBH untuk desa di Kecamatan Darangdan mencapai miliaran. “Setiap desa beda nilainya, jika tidak salah total untuk wilayah Darangdan sekitar Rp 2 miliar,” katanya.
Namun diketahui utang tersebut tidak sepenuhnya benar dan hanya Rp 19 miliar. Utang itu pun bukan bersifat pribadi melainkan menjadi Neraca Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan jelas terkait detail dan rincian dari Kepala BKAD. Komunikasi melalui sambungan seluler ke nomor pribadinya belum tersambung.(mas/sep)