PURWAKARTA-Divisi Teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jatiluhur Dodi Ferdiansyah mengingatkan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, tersisa 130 hari menuju pemilu. “Maka dari itu persiapkan diri dari sekarang dengan mengecek diri Anda secara daring di https://cekdptonline.kpu.go.id. Bisa juga secara luring dengan mendatangi Sekretariat PPS di kelurahan atau desa tempat Anda tinggal,” kata Dodi saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (5/10).
Disebutkan Dodi, ada beberapa tahapan dalam Pemilu 2024 ini. Di mana, mulai September 2023, dirinya mendampingi Ketua PPS Jatiluhur Eki Tri Bowo dan Divisi Data dan Informasi Muhammad Hapid Gumilang untuk senantiasa bersinergi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Jatiluhur, Niya Aisyah Winanda Icha.
Sinergitas tersebut, kata Dodi, untuk menyosialisasikan salah satu tahapan pemilu di 2024 ini. Yaitu, penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pengajuan pindah pemilih. “Sosialisasi selalu intens kami lakukan terhadap 3.169 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni, melalui para tokoh masyarakat, aparat desa, ketua karang taruna, ibu-ibu majelis, serta ketua RT dan RW se-Desa Jatiluhur,” ujar Dodi.
Baca Juga:Panitia Tetapkan Cakades Desa Gunungsari dan GambarsariSMPN 6 Subang Wujudkan Profil Pelajar Pancasila, Miliki Banyak Fasilitas dan Prestasi Mumpuni
Pihaknya pun akan menunggu sampai 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024, bilamana ada perubahan data.
“Khusus untuk warga Desa Jatiluhur, bilamana ada pertanyaan terkait Pemilu 2024 silahkan hubungi dan kunjungi laman sosial media kami di WA 087730000213, @ppsdesajatiluhur, [email protected]. Bisa juga mendatangi sekretariat kami di Kantor Desa Jatiluhur, Jl. Ir. H. Djuanda No. 188,” ucap Dodi.
Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatiluhur Endah Purnamasari menegaskan, pihaknya selalu memberikan pengarahan terkait pentingnya sosialisasi tahapan demi tahapan menuju Pemilu 2024. Ini bertujuan agar masyarakat tidak salah dalam memilih. “Kami mengajak semua PPS di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta untuk terus menyosialisasikan pentingnya memilih dalam pemilu. Yakni, dengan tetap berpedoman terhadap UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” kata Endah.
Di mana, sambungnya, di dalamnya akan diketahui tentang tujuan pengaturan pemilu, kampanye, peran serta pemerintah, ketentuan pidana pemilu, dan lainnya. “Selain itu, kami juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,” ujarnya.