Tiga Pelajar Terlibat Kasus Perundungan, DP2KBP3A Gencar Sosialisasi Pencegahan

Perundungan
0 Komentar

SUBANG– Perundungan, aksi yang kini sering terjadi akibat kurangnya perhatian orang tua dan lingkungan sekitar. Peristiwa yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Subang, menjadikan para orang tua khawatir kepada anak-anaknya.

Sebagai antisipasi bertambahnya korban perundungan, DP2KBP3A Kabupaten Subang gencar melakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani MSi mengatakan, DP2KBP3A berupaya mencegah adanya perundungan, dengan bekerjasama pihak terkait. Seperti Disdikbud, Polres, KPAD, Forum Anak Daerah, Forum Genre termasuk menggandeng Psikolog.

Baca Juga:Dermabelu Sediakan Layanan Kecantikan dan KesehatanKejari Optimis Bidik Predikat WBK, Budayakan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

“Langkah tersebut dilakukan, untuk memberikan edukasi kepada para siswa di sekolah dan juga kepada orang tua yang memiliki anak remaja di lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, perundungan sering terjadi di lingkungan pendidikan meskipun bisa juga terjadi di lingkungan manapun. Hal itu tentunya, perlu perhatian semua pihak terutama keluarga, sekolah dan juga masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap perilaku remaja yang ada di sekelilingnya.

“Kasus perundungan di Kabupaten Subang, ada yang mengadu ke DP2KBP3A lebih dari satu,” ujarnya.

Nunung mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak, baik yang belum sekolah maupun yang sudah sekolah, untuk lebih diperhatikan dan diawasi jangan sampai salah dalam bergaul.

“Perhatikan anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan memiliki ahlak yang terpuji,” imbuhnya.

Kepala Unit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah SH menyebut, ada tiga kasus perundungan yang ditangani.

“Kasus perundungan tersebut, melibatkan pelajar di sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya.

Baca Juga:Peternak Sapi Diajak Bijak Kelola Air, Musim Kemarau Diprediksi masih LamaPejabat Gotong Royong Bantu Bangun Rumah Warga

Nenden mengatakan, sejak Januari – September 2023 kasus tersebut selesai melalui mediasi, dan sudah selesai saat ini.

“Bermula saling ejek, akhirnya melakukan perundungan, tapi selesai ketika dimediasi” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, ada undang undang sistem peradilan pidana anak yang bisa mengancam pelaku perundungan tergantung usianya.(ygo/ery)

0 Komentar