PASUNDAN EKSPRES – Kemarin, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh TikTok Indonesia melalui laman resminya.
Dampaknya, pedagang dan pembeli tidak lagi bisa melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.
Penutupan ini merupakan respons terhadap Permendag 31 Tahun 2023 yang dikeluarkan pemerintah, yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Baca Juga:Viral, Desta Disebut Gak Kaya Orang Islam oleh Anaknya Sendiri, Gara-gara IniResmi Beroperasi, Kereta Cepat Jakarta Bandung Diharapkan Bawa Banyak Wisatawan
Oleh karena itu, pedagang hanya bisa menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, namun transaksi jual-beli tidak diperbolehkan di dalam aplikasi tersebut.
Sebelum penutupan ini, TikTok Shop telah menjadi tempat bagi 6 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta hampir 7 juta kreator afiliasi untuk berjualan dan mencari pemasukan.
Menanggapi penutupan ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif pada pedagang kecil.
Menurutnya, pedagang bisa beralih ke platform e-commerce lainnya yang beroperasi untuk transaksi jual-beli online di Indonesia.
“Tidak hanya TikTok Shop, mereka bisa menjual produknya di platform apa pun yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga hanya perlu dialihkan ke kanal lain. Sebegitu sederhananya,” kata Teten.
Ia menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan menghambat upaya promosi para pedagang.
Mereka masih dapat melakukan strategi pemasaran di platform TikTok.
Perbedaannya hanya terletak pada fakta bahwa mereka tidak dapat melakukan penjualan di dalam aplikasi tersebut.
Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta Bandung Diresmikan JokowiStok Melimpah, Distribusi Gas Melon di Subang Terhambat
Dengan penutupan TikTok Shop ini, para pedagang online diharapkan dapat menyesuaikan diri dan terus mengembangkan usaha mereka di berbagai platform e-commerce yang ada di Indonesia.