Pemkab Purwakarta Integrasikan SPIP dan Manajemen Risiko

Pemkab Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali mengelar Bimbingan Teknis Proses Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Terintegrasi dan Manajemen Risiko (MR) Tahun 2023, di Aula Wikara I BKAD, Senin (9/10).

Bimtek tersebut sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pengendalian tersebut. Terlebih, pada Juni 2023 lalu, Pemkab Purwakarta tercatat meraih penghargaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3.
Tak hanya itu, Pemkab Purwakarta juga mendapatkan Manajemen Risiko Indeks (MRI) Level 3 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat. Bimtek yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha ini dihadiri para operator SPIP di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Menurut Norman, SPIP merupakan suatu program pemerintah yang ditanamkan secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi. “Penyelenggaraan SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta memberikan keyakinan yang memadai,” kata Norman melalui rilisnya, Selasa (10/10).

Baca Juga:Gus Ahad: Omzet Ekraf Per Tahun Rp587 Triliun, Perda No. 15/2017 Back Up Pelaku EkonomiPKBM Mekar Jaya Didik Warga Sekolah Setara SMA, Jawab Kebutuhan Masyarakat

Sehingga, sambungnya, penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif. “Serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Norman.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang juga merupakan area of improvement serta meningkatkan kualitas pengelolaan risiko SPIP bagi jajaran Pemkab Purwakarta. Pasalnya, kata dia, aktivitas pada organisasi perangkat daerah tidak bisa terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan.

“Jika risiko yang dihadapi oleh organisasi tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai. Dengan adanya SPIP diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik,” ucap Norman.

Hal itu juga, sambungnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni, sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan dapat menciptakan budaya risiko terhadap seluruh organisasi dan kegiatan. Sehingga, dapat mendeteksi terjadinya kemungkinan risiko penyimpangan pada program-program kegiatan di Pemkab Purwakarta,” kata Norman.

0 Komentar