DPRD Subang Sudah Bahas Soal Penjabat Bupati dalam Bimtek

Pj Bupati
0 Komentar

SUBANG-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang akan habis tidak kurang dari tiga bulan lagi. Kabupaten Subang pun akan dipimpin oleh penjabat (Pj) bupati hingga Desember 2024, sambil menunggu hasil Pilkada.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrsina menyampaikan, berkaitan dengan Pj Bupati Subang telah dibahas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) beberapa hari lalu di Surabaya.

“Kan di bulan Desember nanti bupati mengakhiri masa jabatan, maka dipandang perlu untuk diangkat Pj Bupati. DPRD Kabupaten Subang itu diberi kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj,” jelasnya.

Baca Juga:Targetkan Anies-Gus Imin Raih 80 Persen Suara di PurwakartaOmset Pedagang Pasar Pujasera Subang Menurun

Sejauh ini belum terungkap nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Subang. Para Pj bupati tersebut berasal dari usulan Pemkab Subang, DPRD Subang, dan pemerintah pusat.

“Pj tersebut berasal dari birokrat, untuk teknisnya mungkin bisa dikoordinasikan dengan Ketua Fraksi ataupun ketua DPRD Kabupaten Subang. Karena itu adalah ranah politik,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Ujang, dalam Bimtek tersebut dibahas pula wewenang artbusi pengangkatan pejabat, persayaratan penjabat kepala daerah, pengusulan Pj bupati, pembahasan Pj bupati, dan pembahasan plenatikan Pj.

Adapun tugas Pj di antaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta  menyusun dan menetapkan RKPD.

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda  tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Selain itu, Pj Bupati memiliki kewenangan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(cdp/ysp)

0 Komentar