Pertamina Sanksi Agen Imbas Kasus Pengoplosan Gas di Subang, Dianggap Tak Mampu Bina Pangkalan

Pertamina
0 Komentar

SUBANG-Sedikitnya dua kasus penyuntikan tabung gas dari subsidi ke non subsidi berhasil terungkap oleh Polres Subang. Akibat praktik nakal itu, Pertamina langsung memberikan sanksi kepada agen gas di Subang.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang Teddi Aditia Rachman menyebut, akibat dari penyuntikan gas tersebut, selain pelakunya terkena pidana, para agen pun kena imbasnya dari Pertamina berupa sanksi.

Beberapa agen di Kabupaten Subang mendapatkan sanksi, salah satunya berupa pengurangan kuota gas.

Baca Juga:Bawaslu Subang Utamakan Pencegahan dan PenindakanIma Fauziah Siap “Ngebor” Jika Terpilih DPRD, Solusi Atasi Kekeringan di Pantura

Teddi mengatakan, sanksi berimbas ke agen karena dianggap agen tak mampu membina pangkalan gas sehingga terjadi praktik pengoplosan.

“Ada identitas agen berupa plastik wrap di lokasi kejadian penyuntikan, sehingga Pertamina menilai agen tidak bisa membina pangkalan,” katanya.

Teddi mengatakan, faktor penyuntikan gas sendiri bisa jadi karena disparitas harga. Contohya ketika gas subsidi 3 kilogram disuntikan ke gas non subsidi 12 kilogram, maka keuntungannya akan besar.

Oleh karena itu banyak pelaku yang ingin melakukan hal tersebut karena untung bisa diraih sangat besar ketika dijual di bawah harga pasar.

Seperti diketahui, pihak Polres Subang mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji pada bulan Mei dan bulan September 2023.

Pelakunya RHD (49) melakukan penyuntikan dari gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram di pangkalan gas elpiji di Desa Simpar. Kasus ini terungkap saat terjadi kebakaran hebat pada bulan Mei 2023.

Kemudian, bulan September pelaku SD (30) melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan dengan keuntungan yang diperoleh Rp50 juta.(ygo/ysp)

0 Komentar