PURWAKARTA-Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta Wahyudin menyebutkan, menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan beberapa pihak.
Di antaranya dengan partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta. Konsolidasi tersebut dalam rangka rencana penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang akan dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye.
“Untuk penetapan DCT dilakukan pada 3 November 2023 dan diumumkan keesokan harinya, 4 November 2023. Setelah itu ada masa kosong selama 25 hari hingga dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” kata Wahyudin saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Purwakarta, Jl. Dr. Kusumaatmaja, Kaum, Purwakarta, Senin (16/10).
Baca Juga:Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga, Penuhi Kebutuhan MasyarakatViolia Siap Bangun Lapangan Sepakbola Layak di Tiap Desa
Wahyudin menyebutkan, selama masa kosong sebelum tahapan kampanye itu, partai diperbolehkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera dan nomor urut partai politik peserta pemilu. Selain itu, juga diperbolehkan melakukan pendidikan politik yang sifatnya internal.
“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru boleh dilakukan ketika sudah memasuki tahapan kampanye, pada 28 November 2023 nanti. Itu pun sesuai dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU nantinya,” ujarnya.
Disinggung terkait potensi pelanggaran pada masa kampanye mendatang, Wahyudin menyebutkan, Purwakarta cenderung kondusif.
“Indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Purwakarta termasuk kategori sedang. Meski begitu, kami fokus di pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga awak media. Yakni, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024,” ucapnya.(add/sep)