BANDUNG BARAT-Pengamat pemerintahan Djamu Kertabudi menilai pembatalan pelantikan 19 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dijadikan pembelajaran berharga kepada siapapun yang kelak akan memimpin Kabupaten Bandung Barat (KBB). “Pembatalan ini menjadi proses pembelajaran yang mendasar, meskipun bupati definitif sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan mutasi jabatan ASN dilingkungannya, namun tidak bisa dilakukan sewenang-wenang,” kata Djamu Kertabudi, Selasa (17/10).
Diketahui, 19 pejabat yang harus dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Oktober 2023 No.9361/B-AK. 02.02/SD/F/2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian implementasi NSPK di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. “Pada prinsipnya bahwa mutasi jabatan terakhir kepemimpinan Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat terdapat pelanggaran hukum administrasi. Hal ini terbukti ada 19 Jabatan Administrator dan Pengawas yang tidak memenuhi pensyaratan, termasuk tiga camat,” sebutnya.
Menurutnya, hal ini berdampak pula pada 25 jabatan lainnya yang mengisi kekosongan dari perpindahan jabatan tersebut. Sehingga terdapat 44 pejabat yang dikembalikan ke jabatan awalnya.
Baca Juga:Pencuri Bobol Kotak Amal Masjid Ar-Risalah, Terekam CCTVTerkait Mundurnya Dirut PDAM Purwakarta, Pj Bupati: Roda Manajemen Harus Berjalan
“Ini pertama kali terjadi. Namun demikian, Penjabat Bupati Arsan Latif tidak secara otomatis dapat menindaklanjuti pencabutan SK Bupati tentang mutasi jabatan tersebut, karena Penjabat Bupati berwenang melakukan pencabutan SK Bupati terdahulu manakala sudah mendapat persetujuan Mendagri. Di samping itu, untuk mengantisipasi dampak ikutan dari proses pencabutan SK Bupati ini secara teknis diperlukan petunjuk lebih lanjut dari BKN,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid mengatakan, dibatalkannya 19 PNS untuk menempati jabatan baru akan berdampak serius terhadap moral seluruh ASN yang ada di KBB. Ini menjadi legesi buruk terhadap kepemimpinan mantan Bupati Hengki Kurniawan.
Menurutnya kalau dicermati secara mendalam PNS yang dibatalkan dan terdampak justru bisa dianggap menjadi korban tarik menarik kepentingan kelompok yang sama-sama ingin diakomodir keinginannya. “Padahal kalau mau jujur, jika DPRD konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dinamika ini tidak akan terjadi,” ujar Guras panggilan akrab Gunawan Rasyid.
Menurutnya, Pj. Bupati Arsan Latif harus tegak lurus, tidak perlu ragu untuk menerapkan aturan, dinamika ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki manajemen pengelolaan ASN di Bandung Barat. “Terhadap 19 orang PNS yang dibatalkan segera dikembalikan kepada posisi awal, yang terdampak diparkir sesaat, lakukan kocok ulang rotasi mutasi dan promosi dengan menggunakan merit sistem sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jangan ragu jatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses rotasi mutasi tersebut,” tuturnya.