PURWAKARTA-Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparatur Pemkab dan instansi vertikal BPN menyangkut Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pihak pengembang perumahan, Rabu (18/10).
RDP Komisi III DPRD Purwakarta dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hidayat, S.Th.I (F. PKB) dan wakil Ketua Komisi III H. Asep Abdulloh (F. Berani), dilaksanakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.
Pejabat Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP antara lain dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Turut hadir Bagian Hukum Setda, perwakilan Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan di mana perumahan berdiri di wilayahnya serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:Universitas Subang Dukung Pengembangan Desa Wisata Pasir Jaka, Kolaborasi dengan Bank bjb3.000 Guru Diniyah di Subang Terlindungi Asuransi, Alami Kecelakaan Maupun Sakit Dapat Santunan Rp500 ribu hingga Rp5 juta
RDP Komisi III dengan para pejabat terkait ini juga menyangkut pembahasan solusi penyerahan aset milik pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua Komisi III, H. Asep Abdulloh yang akrab disapa Asep Uwoh dari Partai Berkarya menyatakan, ada 181 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. “Namun, baru 16 pengembang perumahan yang menyerahkan asetnya kepada Pemkab Purwakarta,” kata Asep Uwoh.
Menurut para pejabat terkait, terhambatnya penyerahan aset pengembang perumahan kepada pemda dikarenakan para pengusaha pengembang perumahan yang sudah meninggalkan uasahanya tanpa jelas jejak alamatnya.
Ada juga pengusaha perumahan yang telah mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada instansi terkait. Ada pula pengembang perumahan yang masih ada pemiliknya, tapi sudah puluhan tahun tak menyelesaikan kewajibannya menyerahkan asetnya kepada Pemda.
Hal ini berdampak merugikan para penghuni perumahan karena tidak bisa medapatkan fasilitas bantuan pemeliharahaan fasos dan fasum dari Pemda setempat.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat sempat mempertanyakan ketidakhadiran pengembang perumahan yang sedang dibahas. Padahal sudah dua kali diundang tapi tidak hadir tanpa ada keterangan. “Pengembang Perumahan Panorama sudah kita undang dua kali tapi tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Kami (DPRD-red) punya hak untuk mengundang paksa,” ujar Hidayat tegas.