PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada Emi yang merupakan ahli waris almarhum Suryana, Ahad (22/10) malam.
Diketahui semasa hidupnya, Suryana merupakan seorang petani dan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dari salah satu kelompok tani di Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Penyerahan santunan senilai Rp42 juta ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan kepada ahli waris almarhum di Aula Desa Cilingga.
Baca Juga:45 Cakades Bersaing di Pilkades Serentak, Tersebar di 13 DesaKaum Marginal dan Disabilitas Dilatih Public Speaking, Tingkatkan Sumber Daya Manusia di Desa Cibukamanah
Dikonfirmasi terkait penyerahan santunan itu, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Suryana. Novri juga mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. “Untuk diketahui, santunan kematian (JKm) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini bisa bermanfaat,” kata Novri saat dihubungi melalui gawainya, Senin (23/10).
Novri menyampaikan, BPJamsostek memiliki beberapa program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Dirinya pun berharap dengan adanya berbagai manfaat program yang diberikan, masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja bisa bekerja tanpa merasa cemas,” ujarnya.
Penyerahan santunan ini juga, kata Novri, wujud hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal, termasuk petani. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” ucap Novri.
Lebih lanjut Novri menyebutkan, saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJamsostek, tak terkecuali para petani yang bisa mendaftar lewat program BPU (Bukan Penerima Upah).
“Cukup dengan membayar Rp36.800 per bulan,, petani kita sudah dapat terlindungi dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.(add/sep)