SUBANG-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 3 Desember 2023 kini telah memasuki tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Plh Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Komarudin menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi DPS pihaknya melakukan validasi data yang bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
“Jadi jumlah pemilih terdaftar yang tadi sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara sebanyak 2.958 pemilih,” terang Komarudin kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Yayasan Al-Muhajirin Wakafkan Perguruan Tinggi Teknologi ke PWNU JabarSLBN Trituna Subang Gelar Expo P5-PDBK, Diapresiasi Bupati dan Wabup
Namun, kata Komarudin, setelah dilakukan validasi ditemukan masyarakat yang telah meninggal dunia, pindah domisili, dan data ganda sebanyak 166 orang.
“Kami juga sudah menyerahkan salinan DPS kepada kuasa calon serta mengumumkan dimasing-masing wilayah RT untuk mendapatkan tanggapan dan perbaikan selama 3 hari,” jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, panitia pilkades serentak akan melakukan pendaftaran atau menerima usulan pemilih tambahan terhitung mulai tanggal 28-30 Oktober 2023.
Kemudian, pada tanggal 3 November panitia pilkades akan melakukan Rapat Pleno kembali untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala Desa Karangmulya.
“Hasilnya (Daftar Pemilih Tambahan) akan kami umumkan kepada masyarakat dan calon mulai tanggal 31 Oktober sampai 2 November,” terangnya.
Komarudin berharap, setelah dilakukan penetapan DPS, masyarakat bisa memberikan masukan maupun usulan apabila masih ada warga masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Intinya ada sinergitas dan kerjasama yg baik dari berbagai pihak dalam mensukseskan pelaksanaan pilkades di Karangmulya ini,” ucapnya.
Baca Juga:80 Pohon di Subang Kota Rawan Patah dan Tumbang, Dinas Tak Miliki Anggaran PemeliharaanSMPN 1 Kalijati, Sekolahnya Para ‘Jagoan’
Menurutnya, walau bagaimanapun juga pendaftaran pemilih atau daftar pemilih sering menjadi salah satu sumber permasalahan dalam penyelenggaraan dalam pilkades.(cdp/ysp)