6 Parpol Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, Sudah Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Keterwakilan Perempuan
0 Komentar

CIMAHI-Bawaslu Kota Cimahi merilis Hasil Pengawasan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi. Dari hasil pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kota Cimahi mendapati enam partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy mengatakan, sesuai dengan DCT yang tercantum dalam Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor: 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada tanggal 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan. “Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimani terhadap 30% keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan,” ucap Jusapuandy di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa, (21/11).

Dibeberkan Jusapuandy, terdapat enam Parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan yakni, Partai Gerindra, Dapil 1: 28,6%, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Dapil 1 dan 2, 28: 6%, Partai Buruh, Dapil 1: 28,6%, Partai Gelora, Dapil 1 dan 5: 25%, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil 1 dan 5: 28,6%, serta Perindo, Dapil 5: 28,6%. “Itu sebenarnya sudah sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan,” ujarnya.

Baca Juga:30 November, Serentak Tanam Pohon di Lahan KritisRibuan Kafilah Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ di Ciasem Kabupaten Subang

Terkait keterwakilan perempuan yang harus minimal 30%, dia menuturkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023. “Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya,” ungkapnya.

Disampaikan Jusapuandy, semestinya pasca putusan MK tersebut ada perubahan PKPU. “Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum mendapatkan adanya perubahan pada PKPU tersebut,” tandasnya.(eko/sep)

0 Komentar