Dinkes Purwakarta Realisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Untuk Tanggung Biaya Iuran JKN Puluhan Ribu Warga 

Dinkes Purwakarta Realisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Untuk Tanggung Biaya Iuran JKN Puluhan Ribu Warga 
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor bidang kesehatan, terutama mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Purwakarta Yandi Nurhadian menyebutkan, tahun ini ada puluhan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan JKN-nya di-cover DBHCHT.

Baca Juga:Tim Pemenangan Daerah Yakin AMIN Menang 60 Persen Suara di SubangBupati Subang H Ruhimat Sebut Pengangkatan PPPK Bentuk Kepedulian Pemda Terhadap Guru

“DBHCHT ini mengcover iuran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang. Besaran pembayarannya Rp 21.000 per orang,” kata Yandi kepada wartawan, Jumat (24/11).

DBHCHT ini juga mengcover bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran Rp1.680 per orang.

Selanjutnya, dana ini juga mengcover bantuan Iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan besaran pembayaran Rp2.800 per orang.

“Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta per 1 November 2023 sebanyak 90.505 orang. Sementara data kepesertaan mandiri aktif kelas III per 31 Oktober 2023 sebanyak 83.765 orang,” ujar Yandi.

Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran peserta kurang mampu dalam mencapai JKN di Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta sebesar 99,39 persen per 1 November 2023.

“Kami pihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT ini untuk program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatan,” ucap Yandi.(add)

0 Komentar