PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerima penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/11).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023 di Aula Barat, Gedung Sate Pemprov Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta Rudi Hartono mengatakan, Pemkab Purwakarta tahun ini kembali berhasil mendapatkan penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. “Alhamdulillah, tahun ini kita masuk tiga besar penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. Urutan pertama Kabupaten Sumedang dan kedua Kota Bandung,” kata Rudi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Pemcam Tambakdahan Sumbang 40 Kantong DarahDalam Pemilu 2024, Kopri Subang: Netralitas ASN Harga Mati
Rudi mengungkapkan, Kabupaten Purwakarta sudah tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan tentang keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Tahun 2021, dengan predikat Cukup Informatif, 2022 predikat Informatif peringkat tujuh dan tahun ini predikat Informatif peringkat tiga besar. “Tahun ini kami berhasil mempertahankan predikat informatif dan masuk tiga besar dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujarnya.
Rudi mengatakan, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya. Yakni, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan.
Menurutnya, keberadaan PPID yang bertujuan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat. “Alhamdulillah, dengan penghargaan ini, semoga dapat menjadi motivasi bagi PPID Kabupaten Purwakarta dan PPID Pembantu untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi publik, baik Informasi yang disajikan secara berkala, serta merata, dan setiap saat,” ucapnya.
Rudi juga menyampaikan, untuk memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, jajarannya juga akan terus melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM operator TIK pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.
Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Purwakarta lalu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 214 Tahun 2021. “Jika masyarakat ingin dapat informasi bisa lewat kanal informasi milik pemda yang didukung teknologi saat ini. Atau bisa juga mendapatkan informasi dari PPID di Diskominfo Purwakarta yang akan ditindaklanjuti ke OPD secara teknis. Maksimal 14 hari informasi yang dibutuhkan segera diterima,” kata Rudi.(add/sep)