Prof. Endang: Dosen Miliki Posisi Strategis Tingkatkan Jabatan Akademik

Prof. Endang
0 Komentar

PURWAKARTA-Ketua Korpri L2DIKTI Wilayah IV Jabar Banten Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si., menyebutkan, dosen memiliki posisi yang sangat strategis terutama untuk meningkatkan jabatan akademik dosennya. Yakni, mulai dari asisten ahli ke rektor, rektor kepala, sampai dengan guru besar.

Hal tersebut disampaikan Prof. Endang saat menjadi pembicara pada Workshop Pengembangan Karir dan Profesi Dosen yang digelar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Purwakarta di Kampus STKIP Purwakarta/Gedung PGRI, Jl. L.L.R.E Martadinata, Purwakarta, Rabu (29/11). “Saya mengapresiasi Ketua STKIP Purwakarta Kang Dr. H. Agus Muharam, M.Pd., yang mengadakan sosialisasi tentang peningkatan jabatan akademik dosen. Karena sudah dikeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Prof. Endang.

Dirinya pun sudah melihat dari ketiga program studi yang ada di STKIP Purwakarta, mulai dari Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Yang mana para dosennya rata-rata memiliki jabatan akademik asisten ahli padahal sudah 5-7 tahun.

Baca Juga:Parpol Diingatkan Laporkan Dana Kampanye, Juga Lapor Akun Medsos untuk KampanyeWasnata Siap Lanjutkan Program di Periode Kedua

“Saya sampaikan ke mereka untuk peningkatan jabatan akademik dosen ke lektor, itu bisa lektor 200 atau 300. Saya katakan juga kepada mereka yang pertama pendidikan pengajaran bisa empat semester itu bukti kinerjanya perlu disampaikan. Yakni, mulai dari SK Ketua, kemudian jadwal kuliah dan Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen, serta yang terakhir adalah nilai akhir,” ujarnya.

Kemudian, kata Prof. Endang, kinerja penelitian itu jurnal, baik itu dari Science and Technology Index (Sinta) 1, 2, 3, 4, 5, 6 sampai jurnal bereputasi baik itu Q1, Q2, Q3 sampai Q4. Sedangkan, kalau untuk pengabdian masyarakat para dosen bisa menyertakan mulai dari surat tugas dan sertifikat.

“Begitu pula dengan unsur penunjang mereka bisa menyertakan surat tugas dan sertifikat, di mana dia melaksanakan pengabdian masyarakat, baik itu menyangkut pembimbingan pelatihan maupun pendampingan,” ucapnya.

Prof. Endang juga melihat untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi para dosen, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, mengikuti pendidikan lanjut, mengikuti berbagai workshop pelatihan yang berhubungan dengan keahliannya. Selanjutnya, kedua adalah menghasilkan publikasi ilmiah dan yang ketiga menghasilkan karya inovatif.

0 Komentar