BANDUNG BARAT-Sebagai sebuah daerah kaya akan potensi yang ditopang oleh keberadaan kabupaten/kota lain yang berada disekitarnya, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu tujuan dilakukannya berbagai kerjasama oleh pihak-pihak tertentu yang bersifat saling menguntungkan dan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tingginya potensi tersebut ternyata tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pejabat berwenang. Pasanya, jika diambil rata-rata, setiap tahunnya ada sekitar 40 Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai pihak, namun hanya 15 MoU saja yang ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerjasama yang dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebetulnya, banyak sekali potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung Barat. Bahkan rata-rata ada sekitar 40 MoU yang kami lakukan setiak tahunnya. Namun, hanya sekitar 15 saja yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika membuka Sosialisasi, Fasilitasi, Pemetaan Serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Villa Lemon, Lembang, Selasa (5/12) pagi.
Baca Juga:Minat Sekolah ke SDIT Miftahul Ulum TinggiKorwil Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Subang Sosialisasikan Aplikasi Berbasis Kinerja
Bahkan Ade sangat menyayangkan lambatnya respon para aparatnya yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU yang telah dilakukan dengan perjanjian kerjasama. Karena dirinya memandang semestinya hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Menurutnya, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Perda hingga Perbup yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerjasama daerah. “Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Bupati. Tapi kenapa sudah jelas-jelas dilakukan MoU dengan pihak tertentu, koq tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas,” ungkapnya kesal.
Oleh karena itu, Ade Zakir meminta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan evaluasi seluruh Perangkat Daerah yang telah melakukan MoU agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas agar dapat segera dirasakan manfaatnya. “Implementasinya ada dihati nurani seluruh ASN. Sehingga kita bekerja tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban yang tertuang dalam DPA saja. Tetapi bagaimana caranya kita tetap menjaga amanat masyarakat dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya,” tuturnya.(eko/sep)