Dikatakan Syaifullah, untuk capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, hasil Capaian maksimal 100 persen. Perkara yang kami tangani diselesaikan sesuai target, diantaranya telah melaksanakan Tiga penyelidikan, Dua penyidikan, Tiga penuntutan, Lima upaya hukum dan Empat ekskusi.
Tiga penyelidikan jelas Sayifullah diantaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulis dari LPDB KUMKM, yang dikelola oleh Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang namun dihentikan karena kerugian telah saat penyelidikan. Selain itu, penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap 24 pekerjaan JPU 40 watt pada Dinas Perhubungan, saat ini kasusnya dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Insfektorat Kabupaten Karawang, dan Penyelidikan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Sementara Dua kegiatan penyidikan pada Bidang Tindak Pidana khusus, diataranya Dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, yang saat ini naik kasusnya ke tahap penuntutan a.n Yanto Sudaryanto. Kemudian penyidikan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang disalurkan oleh PT Abadai Tiga Saudara, namun atas permintaan dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli sehingga belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga:Perumahan Korpri Subang Masih Terbengkalai, Developer Hanya Bangun 38 Unit dari 400Master Iyus: Taekwondo Membentuk Karakter Anak
“Dalam kasus ini, terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara,” jelas Syaifullah.
Sedangkan Tiga kegiatan penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung kuliah, bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018. Telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap a/n Kasto. Kemudian Dugaan Tindak Pidan Korupsi di PT LKM Karawang tahun 2016-2018, telah diputus dengan berkekuatan hukum tetap a.n Terdakwa Zainal Abidin, SE. Selain itu l, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Giro Pusat PT. LKM yang saat ini dalam tahf Kasasi a/n Terdakwa Yanto Sudaryanto.
Kajari Karawang menegaskan, Lima kegiatan upaya hukum pada bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 diputuskan inkracht a/n Drs Dedi, M.Pd bin Kasmita. Lalu l, dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018.