Putusan Kasasi telah inkracht a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, kemudian Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019, saat ini dalam tahapan Kasasi a/n Hemansyah Als Asep Bin Maman Suarman. Lalu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018, masih dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Kasto, dan Dugaan tindak pidana PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018 yang saat ini dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Yanto Sudaryanto.
Selanjutnya papar Kajari Karawang, Bidang Tindak Pidana khusus melakukan Empat kegiatan ekskusi pertama terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Parungmulya Ciampel Karawang, telah dieksekusi pada taggal 26 Januari 2023 dengan terpidana Drs. H. Asep Dadang Kadurasman bin H. Didi. Kedua, telah mengekskusi pada tanggal 14 Maret 2023 dengan nama Suryana pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Karawang tahun 2018. Ketiga, Dugaan Tindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Kutawaluya Kabupaten Karawang, telah dieksekusi tertanggal 01 Agustus 2023 a/n Ir. Hj.
Usmaniah, MP, keempat telah mengeksekusi tertanggal 13 Oktober 2023 a/n Drs. Dedi,M.Pd bin Kasmita dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018.
Baca Juga:Perumahan Korpri Subang Masih Terbengkalai, Developer Hanya Bangun 38 Unit dari 400Master Iyus: Taekwondo Membentuk Karakter Anak
“Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelematana Keuangan negara dengan total sebesar Rp485.750. 322, terdiri dari penyelamatan pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang sebesar Rp200.880.322, dan Uang pengganti terpidana Hj. Usmaniah, MP sebesar Rp284.870.000,” beber Kajari Karawang.
Selain itu dijelaskan Sayifullah, Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara.
Pada conpres tersebut, Kajari Karawang menyebut dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan kegiatan bantuan hukum Litigasi maupun non ligitasi, perihal pemulihan asset pada Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023 yaitu Penagihan Tunggakan pembayaran sebesar Rp1.438.847.600 dengan 8 Instansi/Lembaga/BUMD. Lalu telah melakukan penyelamatan asset milik Pemerintah Kabupaten Karawang secara ligitasi sebesar Rp5.280.000.000 dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dari objek sengketa SD Jaya Makmur II yang dimenangkan oleh tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Karawang. Kemudian melakukan kegiatan Bantuan Hukum Ligitasi terhadap gugatan : Perkara perdata SDN Jaya Makmur telah berkekuatan hukum tetap, JPN mewakili Pemerintah Daerah, dalam gugatan keperdataan, lalu Gugatan Perlawanan oleh PT. BCA Finance, telah berkekuatan hukum JPN mewakili Kejaksaan Negeri Karawang. JPU selaku terlawan satu perihal gugatan fidusia dari Putusan Pengadilan yang barang buktinya dirampas negara, kemudian Gugatan Pembatalan Akta Perdamaian dalam Upaya Kasasi. JPN selalu kuasa dari penggugat (Pemda Karawang) dalam perkara perdata pembatalan Akta Perdamaian terkait objek sengketa Tanah di Cinta Asih atau SD Inpres.