Putih Sari Sebut UU No. 17/2023 Tranformasi Kesehatan

Putih Sari
0 Komentar

PURWAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari menyosialisasikan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kepada warga Purwakarta di Aula Hotel Intan, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Senin (11/12). “Kami menyosialisasikan UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada beberapa kelompok masyarakat yang aktif di bidang kesehatan,” kata Putih Sari kepada wartawan di lokasi.

Dijelaskannya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat lebih memahami tujuan dilakukannya revisi terhadap UU Kesehatan yang sebelumnya. Tapi, sambungnya, sosialisasi ini juga dalam rangka mendukung transformasi di bidang kesehatan. “Baik itu dari sisi pelayanannya, dari sisi teknologi kesehatan, dari sisi sumber daya manusia. Kita ingin adanya peningkatan sehingga dijadikan satu di dalam UU Kesehatan,” ujarnya.

Senada disampaikan Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI Ery Yuni Wijianti yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi UU Kesehatan itu. “Secara garis besar, sosialisasi UU Kesehatan kami sampaikan ke masyarakat itu yang pertama terkait dengan penyusunannya tata cara penyusunan,” ucap Ery.

Baca Juga:Kejari Karawang Klaim Transparansi Kinerja, Sampaikan Capaian Sepanjang Tahun 2023Perumahan Korpri Subang Masih Terbengkalai, Developer Hanya Bangun 38 Unit dari 400

Yaitu, lanjutnya, bagaimana UU Kesehatan itu disusun. Mulai dari inisiasi DPR kemudian yang disampaikan ke Presiden, kemudian Presiden menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai koordinator. “Dan juga berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB untuk bersama-sama sebagai wakil dari pemerintah membahas usul undang-undang kesehatan dari DPR,” katanya.

Artinya, lanjut dia, undang-undang ini melibatkan seluruh unsur. Selain itu, sejatinya UU Kesehatan ini mendukung 6 Pilar Transformasi Kesehatan. Di antaranya adalah, transformasi pelayanan primer dan transformasi layanan rujukan. “Kemudian, transformasi ketahanan kesehatan, transformasi pembiayaan kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan,” ujar Ery.

Perubahan-perubahan dari yang sebelumnya ini, kata dia, menuju kepada transformasi kesehatan yang lebih baik. “Misalnya, bagaimana caranya mengubah prioritas dari pengobatan ke proses pencegahan,” ucapnya.

Disebutkannya, UU Kesehatan juga sejalan dengan gerakan masyarakat sehat atau Germas. Bagaimana menanamkan mindset kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan kesehatan yang baik itu dimulai dari diri sendiri. Masyarakat harus dapat mengubah pola hidup menjadi lebih baik. “Kaitanya dengan kas masuk karena memang banyak penyakit-penyakit saat ini dengan pembiayaan yang tinggi seperti jantung misalnya kemudian ada diabetes. Karena, sebenarnya bisa dicegah. Yakni mulai dari diri kita sendiri,” kata dia.

0 Komentar