KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap empat begal dan satu penadah, dari empat tersangka satu di antaranya wanita yang beroperasi Di wilayah Cikampek Kabupaten Karawang.
Tersangka pelaku curas berjumlah empat orang diantaranya inisial, RA (18), FAA (17), MAN (17) dan satu orang perempuan LY (18). Pelaku merupakan warga Karawang dan Purwakarta.
Dalam penangkapan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan, dua sepeda motor, handphone dan sebuah sajam jenis cerulit.
Baca Juga:Subang Raih Anugerah Resilience and Sustainable Industry Ditjen KPAII Kemenperin RIBupati Ruhimat Sebut Subang Telah Komitmen Turunkan Angka Stunting
Dalam penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan WSB (34) warga Purwakarta yang merupakan seorang penadah barang hasil kejahatan para pelaku.
Para pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, awal mula seorang wanita insial (LY) yang merupakan pelaku prostitusi online, menggunakan aplikasi kencan untuk menggaet korban, pelaku merencanakan begal pada Kamis (14/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Seorang korban yang berprofesi sebagai tukang martabak yang menjadi sasaran pelaku.
Pelaku wanita ini sudah menjalin rumah tangga dengan sindikat begal. Sang suami (RA) perannya seorang kapten dalam pembegalan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menabrak sepeda motornya ketika korban mengendarai sepeda motor bersama pelaku wanita.
Saat itu korban akan berbelok arah sehingga sepeda motor yang dibawa korban terhenti. Pada saat korban berusaha melarikan diri. Para pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali.
Korban mengalami luka bagian tangan kanan, luka pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada bagian punggung. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Korban mengalami luka serius dan memerlukan perawatan di rumah sakit
Baca Juga:Perumda Tirta Ringga Subang dan RSUD Subang Jalin Kerja SamaBelasan Santri di Purwakarta Diduga Dicabuli Guru Ngaji, Modusnya Pura-pura Minta Dipijat
Keempat pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku kabur dan berhasil ditangkap di daerah Purwakarta, dalam penangkapan pelaku utama melakukan perlawanan dan kami terpaksa melakukan tindak tegas dengan menembaknya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (15/12).
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dik/ysp)