SUBANG-DPRD Kabupaten Subang telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.
Menurut Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrina selama 2023 lembaga wakil rakyat tersebut telah melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.
Salah satu hasil dari kerja DPRD Subang yakni produk Perda. Total dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ada 11 yang disahkan menjadi Perda.
Ke-11 Perda yang telah disahkan diantaranya Perda Tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang, Perda Tentang Optimistis Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan, Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:SDN RA Kartini dan Bank Subang Jalin Kerja Sama Program Menabung Simpanan PelajarPenyebab Laka Tunggal Bus Handoyo di Tol Cipali yang Mengakibatkan 12 Orang Tewas
Lalu Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang, Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022.
Lalu Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Perubahan APBD Tahun 2023, dan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tambah kemarin rapat paripurna DPRD penetapan 2 buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur, 1. Perda Penyertaan Modal BUMD dan 2 Perda CSR,” kata H. Ujang Sutisna saat dihubungi wartawan, Senin (18/12).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 jumlah Perda yang disahkan tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2022 DPRD Subang tercatat telah mengesahkan 11 Perda.(ysp)