PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, Peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.
Ini, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
Baca Juga:DPRD Subang Berhasil Sahkan 11 Perda Selama Tahun 2023SDN RA Kartini dan Bank Subang Jalin Kerja Sama Program Menabung Simpanan Pelajar
“Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para Peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Kemudian, lanjutnya, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
“Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum sudah diatur dan ditetapkan melalui SK KPU Purwakarta Nomor 339. Sedangkan untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye titik dan lokasinya juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau, semua ketentuan tentang pelaksanaan kampanye untuk dipatuhi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye.
Termasuk pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye untuk tidak melibatkan diri dalam metode kampanye apapun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Purwakarta berlangsung sukses dan lancar.
Baca Juga:Penyebab Laka Tunggal Bus Handoyo di Tol Cipali yang Mengakibatkan 12 Orang TewasPelaku Begal dengan Modus Gaet Korban Lewat Aplikasi Kencan di Karawang Diringkus Polisi
“Kami juga berharap, semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye di daerahnya masing-masing. Serta untuk tidak ragu melaporkan ke petugas pengawas pemilu kami di tingkatan desa maupun kecamatan jika mendapati dugaan pelanggaran,” ucapnya.(add)