KARAWANG-Sebanyak 15 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12).
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun rincian jumlah perolehan Remisi Khusus Natal tahun 2023 sebagai berikut, yaitu jumlah yang mendapat remisi ada 15 warga binaan, dengan mendapatkan remisi berfariasi antara lima belas hari sampai dengan satu bulan.
Baca Juga:Panwascam Pagaden Barat Cek Kesiapan Lokasi Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024Lima Hari, 377.122 Kendaraan Melintas Tol Cipali
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, bahwa pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian narapidana yang melibatkan indikator-indikator tertentu.
Perolehan remisi yang diverikan pada warga binaan di Lapas kelas II A Karawang antara 15 hari dan 1 bulan pengurangan masa tahanan di perayaan Natal tahun 2023
“Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Karawang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Karawang,” ujarnya.
“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” tambahnya.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi. Dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.(dik/ysp)
DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES