PURWAKARTA– Oknum guru ngaji berinisial OS yang tega mencabuli belasan santriwatinya akhirnya ditangkap setelah sempat dinyatakan buron selama dua pekan.
OS alias Abah (46) yang merupakan warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta dalam tempo 14 hari.
OS dipersangkakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Baca Juga:Pantai Pondok Bali Favorit Wisata, Harga Tiket Masih TerjangkauAprizal Delapan Tahun Geluti Barbershop
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menetapkan OS dalam daftar pencarian orang (DPO). OS ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. “OS ditangkap pada Senin 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan. OS ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar kepada wartawan, kemarin.
Setelah penangkapan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Edwar.
Berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, ungkap Edwar, jumlah korban masih 15 orang. Meski begitu, kemungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama empat tahun. “Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” ucapnya.
Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
OS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Edwar.(add/sep)