SUBANG– Panwascam Pagaden Barat bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
Ketua Panwascam Pagaden Barat Drs Tatang Hidayat menekankan dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat, serta menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, selain itu mengimbau untuk tidak memasang pada tempat-tempat yang dilarang.
“Pada semua peserta pemilu kami selalu menekankan untuk pemasangan APK senantiasa memperhatikan etik, estetika serta untuk tidak memasangan APK pada tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Baca Juga:Bioskop NSC Subang Antisipasi Ledakan Pengunjung Saat Tahun BaruSambut Tahun Baru, PLN Karawang Promo Tambah Daya
Dalam tahapan pengawasan APK ini juga, PKD melaporkan kepada Sekretariat Panwascam Pagaden Barat guna memantau keadaan di lingkungan desa masing-masing. “Mudah-mudahan tidak ada temuan apapun yang sifatnya menghambat Proses pada Pemilu Tahun 2024, Semoga bisa berjalan dengan Lancar dan Kondusif,” harap Yaya Setiawan, S.Sos.
Koordinator Pengawasan, Partisipatif, Humas dan Farmas Dindin Zaenudin, S.IP menyampaikan, sampai saat ini di wilayah Kecamatan Pagaden Barat belum ditemukan pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti di sekolah, tempat ibadah dan instansi pemerintahan, semua masih taat pada aturan,” tukasnya.(dan/ysp)