Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak pernah mengeluarkan Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Hewan.
Maka dengan itu, pihak Pemda Subang memutuskan bahwa surat tersebut merupakan PALSU/ILEGAL karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan SE Permentan No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemda Subang pun berkomitmen melalui SE Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan pada bulan November 2023, akan tetap tegas menolak peredaran perdagangan hewan anjing sebagai ternak dan peredaran daging anjing sebagai konsumsi.
Baca Juga:Komunitas dan Asosiasi Media Purwakarta Bantu Korban Longsor Gunung AnagaKakang Prabu Respon Debat Capres, Kuasai Pangan Bisa Kuasai Alutsista dan Dunia
Pemda Subang pun berkomitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak membenarkan adanya perlakuan yang tidak mensejahterakan hewan atau tidak menerapkan kesejahteraan hewan (Animal Walfare) pada hewan apapun.
Terkait pemalsuan dokumen tersebut, Pemda Subang melaporkan kepada Kepolisian untuk ditindak lanjuti lebih dalam dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap oknum penjual hewan anjing sebagai hewan ternak.
Ke depannya Pemda Subang akan terus memperketat pengawasan dan melakukan investigasi yang mendalam terkait perdagangan hewan anjing untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(idr/ysp)