Pakai Knalpot Brong, Kapolres: Pengendara Dapat Sanksi Pidana

Knalpot Brong
0 Komentar

PURWAKARTA-Maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau lebih dikenal dengan knalpot brong mulai meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, terutama di masa kampanye Pemilu 2024 ini. Polres Purwakarta mengambil langkah untuk menekan kebisingan melalui sosialisasi penggunaan knalpot brong kepada puluhan pemilik bengkel sepeda motor maupun toko knalpot di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, bahwa Polres Purwakarta gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan toko knalpot. Selain itu, Polres Purwakarta juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Dadang, Selasa (22/1).

Ia menegaskan ada aturan pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dampak penggunaan knalpot Brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya,” ucap Dadang

Baca Juga:IKA Smanda Usung Kang Gegen Nyalon Bupati, Dinilai Miliki Segudang PengalamanCegah Stunting, Teddy Nandung: Wajib Penuhi Gizi Anak

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Purwakarta menghimbau pemilik bengkel untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dadang.

Ia mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir. “Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” sebutnya.

Pihaknya berharap dengan adanya safari sosialisasi tertib lalu lintas serta larangan knalpot brong bisa mengurangi dan menetralisir kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong. “Dengan demikian pengendara dan warga setempat bisa nyaman, aman, tertib dan saling menghargai sesama pengendara,” tandasnya.(mas/sep)

0 Komentar