Bawaslu Purwakarta: Tak Boleh Kampanye saat Reses Dewan, Kegiatan Dibiayai Negara

Bawaslu Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau agar kegiatan reses anggota legislatif untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, program reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun. “Baik kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye maupun rapat umum, termasuk metode kampanye dengan kegiatan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/1).

Reses oleh anggota DPRD, kata dia, merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Akan tetapi di sisi yang lain, sambungnya, waktunya beririsan dengan masa kampanye yang sudah terjadwal dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti. “Pada saat reses itu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye. Terutama caleg (calon anggota legislatif, Red) yang sedang melakukan reses tersebut,” ujar Budi menegaskan.

Baca Juga:Pj Bupati Purwakarta Ajak Semua Pihak Wujudkan Sinergi K3, Manager UP3 Purwakarta Tekankan Tiga HalSejumlah SD Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka, Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program reses, lanjut Budi, merupakan kegiatan yang dibiayai negara. Dalam pelaksanaannya harus memaksimalkan tugas dan fungsi legislatif guna menyerap aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing. Sehingga secara teknis, sebutnya, anggota dewan yang melaksanakan reses itu tidak diperbolehkan berkampanye.

Kegiatan kampanye, kata dia, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diatur juga dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan UmUm dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga secara teknis, dalam pelaksanaan reses tidak boleh melakukan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu, mengarahkan untuk memilih calon dan peserta pemilu tertentu.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan kontrol di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan prosedur dengan tegas sesuai regulasi kepada yang bersangkutan melakukan kampanye baik Pileg ataupun Pilpres 2024 saat reses,” ucapnya.

Pihaknya pun mengajak semua anggota dewan yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2024 untuk menghormati dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Kami juga mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif, ikut serta mengawasi kegiatan rese di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk bersama-sama memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye pada saat pelaksanaan reses,” kata Budi.(add/sep)

0 Komentar