KARAWANG-Ratusan anggota serikat buruh yang tergabung dari Federasi Buruh Karawang (FBK) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (1/2).
Ketua Federasi Buruh Karawang (FBK), Syarifuddin menjelaskan, Dua orang anggotanya di PHK sejak 7 Desember 2023 secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Oleh karena itu, sebagai bentuk solidaritas, untuk memperjuangkan anggotanya di-PHK oleh PT Unicorn Handbag Factory.
“Tuntutannya, anggota kami harus dipekerjakan kembali. Mereka di PHK tanpa dasar. Padahal kawan kami tanpa kehadirannya bagus, sering dapet bonus, tapi tiba-tiba di PHK sepihak,” ujarnya.
Baca Juga:Ricky Syamsul Fauzi Usung Sapari, Ajak Warga Gunakan Hak PilihSTAI Muttaqien Purwakarta Mulai Buka PMB Online
Syarifuddin mengatakan, kejadian PHK karyawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas bukan pertama kalinya. Pada tahun-tahun sebelumnya, PT Unicorn Handbag Factory juga melakukan hal serupa.
Kejadian ini merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 khususnya Ciptakerja, yang dinilai menciptakan sistem kerja yang buruk di Indonesia.
“Kami menolak UU tersebut, karena PHK ini bagian dari dampak UU tersebut,” katanya.
Setelah menunggu, akhirnya kelompok FBK diterima audiensi bersama pihak Disnakertrans Karawang. Hasilnya, Dua orang yang di phk tersebut dapat bekerja kembali mulai Senin, 5 Februari 2024.
“Ini mediasi kedua, alhamdulilah menemukan titik terang. Terima kasih kawan-kawan yang sudah ikut berjuang selama 1 bulan setengah ini,” tutupnya.(dik/ery)