KARAWANG-Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, mengenai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sosialisasi kali ini, dilakukan kepada driver ojeg pangkalan (Opang) di Fly Over Tarumanagara Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Karawang, Dampak dari PHK SepihakRicky Syamsul Fauzi Usung Sapari, Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Lucky mengatakan, pihaknya tidak akan langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu. Namun masih saja ditemui di jalan raya, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum, yang telah disampaikan sebelumnya.
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut. Maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(dik/ery)