LBH Unsub Rutin Beri Pelayanan, dari Pendampingan sampai Edukasi Hukum

LBH Unsub Rutin Beri Pelayanan, dari Pendampingan sampai Edukasi Hukum
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dede Sunarya SH menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada terdakwa selama persidangan, termasuk mengadakan sosialisasi edukasi hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unsub, yang terdiri dari 25 anggota, siap memberikan layanan kepada masyarakat yang terlibat dalam kasus hukum pidana.

Dede menekankan bahwa LBH Unsub, yang berkantor di area pengadilan, melaksanakan piket bagi anggotanya sesuai kesepakatan dengan pengadilan negeri.

Baca Juga:Bapenda Subang Kolaborasi dengan KPP Pratama Tingkatkan PADBelanja Media Lewat E-Katalog, Pj Bupati Subang: Semua Kita Beri Ruang

“Dengan adanya kerjasama ini, saat terdakwa tidak mampu menyewa pengacara, kami ditunjuk untuk memberikan pendampingan,” ungkap Dede.

Dijelaskannya, LBH Unsub menghadapi sekitar 80-100 perkara per tahun di pengadilan negeri Subang, dengan fokus pada kasus pidana yang mengancam hukuman minimal 5 tahun.

Suatu kebahagiaan bagi LBH Unsub adalah meraih juara harapan 2 secara nasional dalam kategori pelayanan, dengan penilaian melibatkan aspek kantor, edukasi, pendampingan, dan lainnya.

“Kami bangga mendapatkan juara harapan 2 dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambahnya.

Dede menegaskan bahwa pengacara di LBH Unsub Subang tidak memungut biaya dari terdakwa, sesuai dengan prinsip organisasi bantuan hukum tersebut yang memberikan pembelaan tanpa pamrih.

“Kami bersikeras memberikan pelayanan secara gratis, tanpa biaya,” jelas Dede.

LBH Unsub, yang berdiri sejak tahun 2010, mengelola Pos Bantuan Hukum di Subang dengan melibatkan aktivis hukum, alumni jurusan hukum di Unsub, dan advokat di Kabupaten Subang.

Dede menambahkan bahwa LBH terus mengupdate Sumber Daya Manusia (SDM) melalui diskusi dan pertemuan antar anggota. (ygo)

0 Komentar