KARAWANG-Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang, Senin (5/2). Akibat mebocoran pipa gas PT Pindo Deli II minggu lalu, menyebabkan ratusan warga alami keracunan hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menjelaskan, sebanyak dua tersangka yang sementara ini sudah diamankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.
“Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel,” ujarnya.
Abdul Jalil mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine. Penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri.
Baca Juga:Pimpin Apel Bulan K3 Nasional, Pj Bupati Apresiasi PLN UP3 PurwakartaBudaya K3 Kunci Ekosistem Kerja Unggul, Dirut Jasa Tirta II Pimpin Apel K3 Nasional
Ditemukan fakta, PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang.
“Pertama, perusahaan tidak memiliki standart operasional prosedur, terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. Kedua, belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling),” katanya.
Sementara itu, berdasarkan temuam Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta. Pertama, pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar. Kedua, hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor, ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran, yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien.
“Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran,” katanya.
Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta. Kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak Empat kali.
“Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif,” paparnya.