PASUNDAN EKSPRES– Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang kini memasuki babak baru. Pasalanya, berkas dari kedua tersangka yakni Yosep dan Danu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2).
Namun, dari pantauan dari Pasundan Ekspres, hingga siang ini tersangka Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu masih belum tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Baru barang bukti dari peristiwa berdarah tersebut yang sudah tiba di Kejari Subang.
Baca Juga:SMA IT Alamy Raih Juara Umum Fun English Competition di Tingkat KabupatenKunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Bangka ke Subang Diterima oleh Sekda Kabupaten Subang
Barang bukti yang awalnya disimpan di Polsek Jalancagak kini berpindah tempat di Kejari Subang.
Barang bukti tersebut dibawa oleh pihak kepolisian Sektor Jalancagak.
Barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R. (cdp)