Revisi UU Desa Disepakati, Jabatan Kades jadi 8 Tahun dan Cukup 2 Periode

Revisi UU Desa Disepakati, Jabatan Kades jadi 8 Tahun dan Cukup 2 Periode
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disepakati oleh Pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan, hasil dari Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa yang dipimpin oleh Achmad Baidowi atau Awiek, Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR.

Besaran gaji kepala desa diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dengan ketentuan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga:MA AL-Falah Nagreg Buka Pendaftaran Siswa Baru 2024-2025, Ini SyaratnyaBawaslu Jabar: Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Pemilu

Tunjangan kepala desa meliputi tanah pengelolaan desa, sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019.

Pengelolaan dana desa, yang berasal dari APBDesa, menetapkan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 146 tahun 2023.

Anggaran sebesar Rp 69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa pada tahun Anggaran 2024, dengan alokasi yang berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa, dan dana yang diberikan pemerintah pusat berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024). Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada media, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:Panwaslu Kecamatan Serangpanjang Gencar Pantau Keamanan Logistik Pemilu 2024Deklarasi Pemilu Aman dan Kondusif di Subang Diinisasi MD Kahmi, Gibas, dan PPBNI Satria Banten

Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya,” ujar Awiek.

0 Komentar