Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Subang Imbau Tidak Boleh Ada Kampanye

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Subang Imbau Tidak Boleh Ada Kampanye
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengumumkan komitmen dan persiapannya untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari ini berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Mansur, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga:Peringati Isra Mi’raj, Assyifa Peduli Gelar Kajian AkbarTemu Kader Dihadiri Ribuan Orang, PAN Optimistis Prabowo-Gibran Raih 60% di Jabar

Selain itu, kata Mansur, pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

“Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas di masa tenang,” ungkapnya.

Berikut beberapa aspek utama yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Subang dalam pengawasan tahapan masa tenang.

1. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Bawaslu Kabupaten Subang sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari.

Dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu dan stakeholder terkait dilanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024.

2. Memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang.

Sebelumya Bawaslu sudah memberikan himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang yang isinya adalah.

Baca Juga:Logistik Pemilu Tiba di Gudang Panwaslu Pusakanagara Awasi Ketat PendistribusianTemu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02

Parpol peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang.

Selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta pemilu terlebih dahulu.

0 Komentar