PASUNDAN EKSPRES – Bawaslu Kabupaten Subang telah memulai operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban ini dimulai pada Minggu (11/2/2024) pagi dengan melibatkan tim gabungan.
Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansyur, menyampaikan bahwa kegiatan dimulai secara serentak di seluruh Subang, dimulai dengan apel pagi untuk memberikan pengarahan.
Proses penertiban dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Satpol PP, Dishub, dan panwascam.
Baca Juga:Ditinggal Ibadah, 3 Anak di Subang Tewas Akibat KebakaranSapa Masyarakat Subang di Alun-alun, Pj Bupati Subang Himbau Kebersihan Lingkungan
Penertiban ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Sasaran utamanya adalah APK berupa baleho, spanduk, banner, bendera, dan lainnya.
Lokasi penertiban mencakup semua titik pemasangan APK, termasuk di dalam gang atau jalan kecil.
Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Subang telah memberikan imbauan agar pihak terkait melepaskan APK secara mandiri.
Achmad Mansyur menyatakan, “Telah terjadi penurunan karena beberapa partai politik telah mematuhi aturan dan imbauan untuk melepaskan APK sebelum masa tenang ini.”
APK yang telah ditertibkan akan diangkut menggunakan kendaraan dan ditempatkan sementara di kantor Bawaslu Subang untuk proses pemilahan.
“Hasil penertiban akan kami tempatkan di kantor Bawaslu terlebih dahulu, biasanya kami lakukan pemilahan sebelum kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Subang Imbau Tidak Boleh Ada KampanyePeringati Isra Mi’raj, Assyifa Peduli Gelar Kajian Akbar
Terkadang terdapat APK hasil penertiban, seperti bendera partai politik, yang dapat diambil kembali oleh pihak partai setelah berakhirnya pemilu. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.