Tidak Dapat Surat Pemberitahuan dari KPPS Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Begini Caranya

Screenshot_20240212_123421_Instagram.jpg
Pengguna hak pilih di TPS
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Gelar Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang memunculkan pertanyaan apakah pemilih yang tidak mendapatkan undangan tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6, namun jika hingga hari pemungutan suara belum menerima undangan, ada peluang untuk tetap memberikan suara, asalkan namanya terdaftar di TPS.

Prosedur untuk memastikan TPS tempat pemilih dapat mencoblos dapat dilakukan melalui pengecekan di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga:Pj Bupati Subang Ikuti Apel dan Patroli untuk Memastikan Kesiapan PemiluPunya KTP Jakarta, Victor Igbonefo Siap Gunakan Hak Pilih

 Pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah namanya terdaftar di DPT dan mendapatkan informasi TPS.

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa pemeriksaan DPT online tetap berlaku dan dapat membantu pemilih mengetahui TPS yang bersangkutan.

 Meskipun formulir C6 seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tiga hari sebelum pemungutan, namun jika tidak sampai, pemilih dapat menghubungi ketua RT atau ketua RW setempat.

Bagi pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos, tetap dapat dilayani di TPS dengan syarat membawa dokumen kependudukan yang menunjukkan identitas pemilih.

 Dengan demikian, proses pemilihan tetap dapat dilakukan, memberikan hak suara meskipun tanpa undangan formal.

Sementara itu, tahap kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, setelah sebelumnya mengalami kampanye selama 75 hari.

Masa tenang akan berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, menjelang pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024, yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

0 Komentar