Real Count KPU Jawa Barat: Prabowo Gibran Raih 57,13 Persen Suara

Screenshot_20240215_125106_Chrome.jpg
Pasangan Capres Cawapres
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin dalam perhitungan suara sementara atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 berhasil meraih 57,13 persen suara, dengan total 2.355.799 suara, mengungguli pesaingnya, Anies-Muhaimin (Amin) dan Ganjar-Mahfud.

Data real count KPU Jabar pada Kamis (15/2/2024) pukul 09:00 menunjukkan bahwa suara yang masuk mencapai 61.589 dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 43,85 persen.

Baca Juga:668 TPS di 4 Provinsi Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU: Ada Gangguan Keamanan dan BencanaPanwaslu Pusakajaya Press Release Publikasi dan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 

Pasangan nomor urut 01 memperoleh 1.311.770 suara atau 31,81 persen, sementara pasangan nomor urut 03 hanya mendapatkan 455.761 suara atau 11,05 persen.

Prabowo-Gibran terlihat unggul di beberapa daerah di Jabar, termasuk Kabupaten Bandung Barat, Bogor, Garut, Indramayu, Kota Bandung, Sukabumi, dan Sumedang.

Meskipun demikian, suara Ganjar-Mahfud cenderung lebih kecil dibandingkan pasangan nomor urut 01.

Hasil quick count dari lembaga survei seperti CSIC juga menegaskan keunggulan Prabowo-Gibran dengan persentase 58,27, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 25,04 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,69 persen.

Tim pemenangan di Jabar mengimbau para pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas dan mengawal surat suara.

Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Ono Surono, menekankan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan untuk memastikan integritas hasil.

Meskipun hasil real count KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024, KPU menyatakan bahwa publikasi hasil perhitungan suara di TPS bertujuan memudahkan akses informasi publik.

Baca Juga:Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Nyoblos di TPS 10 GambirLSM Laskar Indonesia Terakreditasi Bawaslu jadi Pemantau Independen, Memonitor Titik Rawan Pelanggaran

Proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.

0 Komentar