PASUNDAN EKSPRES – Dampak keberadaan surat suara yang tercampur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang saat ini sesang dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PS L) melalui rapat pleno KPUD pada hari Ahad, 18 Februari 2024.
Ilham Ramadhan, anggota KPUD Subang, menyatakan, “Pemungutan Suara Lanjutan sedang dilaksanakan, tepatnya di TPS 8 Desa Kalijati Timur.”
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Yuda Adi Kusumah, Bagian Hukum KPUD Subang, yang menjelaskan bahwa semua persiapan logistik telah dilakukan, dan undangan teknis akan disebar kembali kepada warga sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini.
“Semoga pelaksanaannya hari ini berjalan lancar,” tambahnya.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Struktural di Kampus Pembangunan Karakter, Pj Bupati Subang Sampaikan Pesan IniBakti Sosial dan Khitanan Masal Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Subang Bentuk Pengabdian pada Lingkungan
Pemungutan Suara Lanjutan ini diakui diselenggarakan karena pada Pemilihan Umum serentak, baru diketahui adanya kesalahan dari warga yang mencoblos.
“Ini murni terjadi karena surat suaranya tercampur, bukan tertukar. Pada saat pencoblosan, warga urutan ke-28 menyadari bahwa nama caleg pilihannya tidak terdapat di kartu suara,” terangnya.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan sekitar 34 kartu suara masuk ke kotak suara untuk Dapil 2. Maka, setelah musyawarah, diputuskan untuk menghentikan pemilihan DPRD Kabupaten karena sudah ada suara yang dicoblos dan masuk kotak suara,” tambahnya.