Akurasi Diragukan, KIPP Sebut KPU Harus Hentikan Sementara Rekapitulasi Penghitungan Suara Elektronik

penghitungan suara elektronik KPU
Kaka Suminta
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, mengajukan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik.

Hal ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara angka-angka yang tercatat di lapangan dengan data rekapitulasi real count yang diunggah oleh KPU.

“Saya setuju jika data Form C atau C1 yang telah diunggah tetap dipertahankan, namun proses penghitungan secara elektroniknya harus dihentikan sementara,” ungkap Kaka di pusat Jakarta, pada hari Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:Cloud dan Server SiRekap Ditemukan di China, Prancis dan Singapura, KPU Harus Audit Keamanan SistemTiba-tiba Surya Paloh Makan Malam dengan Jokowi, Keterangan Istana dan Nasdem Berbeda

Menurutnya, hasil C1 yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) menimbulkan kegelisahan di masyarakat karena terjadi perbedaan antara data yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan apa yang terpampang di aplikasi Sirekap.

“Perbedaan angka ini dapat menyesatkan dan menyebabkan kekhawatiran, terutama bagi pihak yang memperhatikan proses pemilu dan para peserta pemilu,” tandasnya.

Sesuai dengan ketentuan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari proses pemungutan suara, yakni pada tanggal 20 Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, KPU dapat melakukan penghitungan secara manual untuk memastikan akurasi hasil.

“Proses penghitungan ini akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada tanggal 20 Maret sebagian besar prosesnya sudah selesai,” tambah Kaka.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa tidak ada niat ataupun tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini disampaikan Hasyim setelah banyaknya perbedaan angka perolehan suara antara aplikasi Sirekap dengan dokumen Form C hasil pemungutan suara di TPS.

Baca Juga:ARD Berikan Dukungan untuk Geisha Ramadhani Tampil Tari Kreasi Wakili Indonesia di Malaysia di Kuala LumpurInilah Calon Anggota DPRI RI Wakil Subang Majalengka Sumedang yang Diprediksi Lolos Senayan

“Tidak ada niat ataupun tindakan dari KPU dan penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi suara berdasarkan perolehan suara per TPS yang diunggah melalui Form C dalam Sirekap,” tegas Hasyim pada hari Jumat (16/2/2024).

0 Komentar