Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” Ungkap Edwar.