Polres Purwakarta Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

IMG-20240221-WA0007.jpg
Polres Purwakarta, ungkap kasus pembuangan mayat bayi.
0 Komentar

Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” Ungkap Edwar.

0 Komentar