Camat Kasomalang Imbau ASN dan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Subang 2024

Camat Kasomalang Imbau ASN dan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Subang 2024
Camat Kasomalang Imbau ASN dan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Subang 2024
0 Komentar

SUBANG– Dalam Pilkada Subang 2024, Camat Kasomalang, Tatang Saepulloh M.Si, mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di wilayahnya untuk menjaga netralitas.

Hal ini disampaikan Tatang dalam wawancara eksklusif yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kasomalang, Subang.

Dalam pernyataannya, Tatang menegaskan pentingnya ASN untuk menaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11, yang mengatur bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu.

Baca Juga:200 Warga Desa Bojongloa Bersama Pemerintah Kasomalang dan UPTD Pertanian Gelar Gropyokan TikusIni Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Dilarang BPOM, Sudah Tahu?

“Sebagai ASN, kita berada di garda terdepan pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan, kami diwajibkan menjaga netralitas. Dengan posisi strategis ASN dalam penyusunan program dan anggaran, jika tidak netral, hal ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,” ucapnya kepada Pasundan Ekspres Rabu, (9/10).

Tatang menambahkan ASN memiliki peran yang penting dalam memastikan program pemerintah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, netralitas mereka harus dijaga untuk menghindari konflik atau ketidakadilan yang mungkin timbul.

“Jika ASN tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon, itu akan menimbulkan konflik di masyarakat. Masyarakat akan melihat adanya ketidakadilan, dan ini berpotensi merusak keharmonisan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tatang juga mengingatkan para Kepala Desa untuk bersikap netral dalam Pilkada.

Menurutnya, Kepala Desa sebagai aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kondusifitas wilayahnya. Jika Kepala Desa tidak netral, hal ini bisa mengganggu stabilitas di desa masing-masing.

“Netralitas ini sangat penting, baik untuk ASN maupun Kepala Desa. Jika ada yang terbukti tidak netral, sanksinya berat. Berdasarkan undang-undang, mereka bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berpotensi dikenai sanksi pidana, hingga ancaman pemecatan bagi ASN,” tegas Tatang.

Ia juga mengingatkan meskipun ASN dan Kepala Desa memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu, mereka tetap harus bersikap netral secara profesional.(hdi)

0 Komentar