Menyoal Aturan Rokok yang Dilematis

0 Komentar

Oleh : Wenny Suhartati, S.Si

Tidak bisa dipungkiri, merokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar masyarakat di negeri ini. Dan sudah menjadi mahfum kita pula, betapa dari segi keuangan maupun kesehatan rokok sendiri banyak menyimpan kemudharatan. Namun, kebiasaan merokok serta industri rokok sudah begitu mencengkeram bangsa ini. Terlebih lagi jika sudah menjadi pecandu rokok, belasan menit tanpa menghisap rokok rasanya sangat menderita. Bahkan dalam tingkat akut, bisa menyebabkan kepala pusing dan perut mual.

Oleh karena itu, pemerintah senantiasa mengkampanyekan tentang bahaya merokok kepada masyarakat agar tercipta masyarakat yang sehat. Karena sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat dari rokok ini. Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri, telah menetapkan tujuh zona yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang KTR. Ke tujuh zona ini adalah kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM), kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja dan fasilitas umum. Sesuai dengan aturan yang ada di Perda ini, bagi warga yang kedapatan merokok di KTR, akan dikenai denda Rp 5 juta (www.purwakartakab.go.id, 20/12/2019).

Selain itu, menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakata akan menerapkan aturan ketat larangan merokok di lingkungan pemerintahan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada saat jam kerja yang tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dan jika ada ASN yang tetap melanggar maka akan diberikan sanksi ringan membeli 10 Alqur’an untuk diwaqafkan ke sejumlah masjid dan mushola, dan sanksi terberatnya penahanan promosi jabatan (Radar Karawang,10/01/2020).

Namun, permasalahan rokok ini adalah permasalahan yang dilematis di negara kita. Bagaimana tidak? Di satu sisi pemerintah gencar membuat aturan pembatasan konsumsi rokok di masyarakat dan juga memahamkan masyarakat tentang bahaya rokok, tapi di sisi lain, kita tidak bisa juga menutup mata jika di negara kita industri rokok masih menjadi penyumbang pendapatan yang besar bagi negara.

Dan industri rokok atau industri hasil tembakau (IHT) ini, merupakan salah satu sektor strategis yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan dari sektor ini salah satunya berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok yang tiap tahunnya telah menyetor ratusan triliun rupiah kepada negara.

0 Komentar