Dia mengatakan, dengan status siaga 1 Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang masih terus melakukan tracing secara masiv.
“Ditambah lagi Karawang ini kan dekat dengan Jakarta, berbeda dengan daerah lain, sehingga tracing kita memang masiv, dan kita dari awal tidak membiarkan masyarakat kami ini isolasi mandiri,” katanya.
Adapun langkah-langkah Pemkab Karawang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 meluas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Pertama PSBM, dengan pengetatan di wilayah tingkat RT dan RW, namun ekonomi harus tetap berjalan. Kedua, pembatasan jam operasional. Ketiga bukan hanya langkah pengobatan tetapi preventifnya harus diperketat lagi,” katanya.
Pemerintah Tidak Wajibkan Tatap Muka, Jawa Barat Disebut Siap
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Banyak yang bertanya pada saya, apakah SKB empat menteri tersebut dicabut dengan banyaknya daerah yang menunda pembelajaran tatap muka? SKB itu tidak akan dicabut, karena SKB empat menteri itu sudah tepat, karena memberikan kewenangan pada daerah. Daerah yang paling tahu bagaimana kondisi Covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri di Jakarta, Rabu (6/1).
Dia mengatakan, pembukaan sekolah di daerah bisa jadi tidak dilakukan secara serentak. Namun,pembukaan sekolah tersebut memprioritaskan pada wilayah yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Dia menekankan, pembukaan sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jumeri mengatakan hingga saat ini 14 provinsi siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemudian empat provinsi melakukan pembelajaran secara campuran atau blendid, dan 16 provinsi yang melakukan pembelajaran secara daring.
“SKB empat menteri itu membolehkan, bukan mewajibkan pembelajaran tatap muka,” imbuh dia.
Jumeri menjelaskan orang tua memiliki kewenangan dalam mengizinkan anaknya untuk bersekolah.
Jika orang tua tidak ingin anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, anak tersebut melakukan pembelajaran secara daring.