JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung mengungkap adanya potensi kerugian Rp 20 triliun selama 3 tahun berturut-turut pada perusahaan pelat merah itu.
“Kita pastikan nih kerugian ini, apakah kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana atau kerugian bisnis, tetapi kalau kerugian bisnis apakah analisanya ketika dalam investasi tersebut, selemah itu sehingga dalam 3 tahun bisa rugi sampai Rp 20 triliun sekian, sekalipun itu masih menurut dari keuangan masih potensi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Febrie menyebut penyidik masih menggali apakah kerugian itu merupakan risiko bisnis. Febrie mengatakan penyidik akan melihat transaksi-transaksi dalam perusahaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Baca Juga:Elita dan Istri Ketum Golkar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir PamanukanBi Nina Datangi Posko NasDem Peduli Banjir Pamanukan
“Tapi potensi sampai sebatas apa kerugian sampai Rp 20 triliun ya kan, apa mungkin bisa balik nih separuh,” kata Febrie.
“Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized loss sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” sambung Febrie.
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.
“Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Leonard sebelumnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (18/1) kemarin. Kejagung belum menyampaikan terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.
“Belum bisa dipastikan modusnya, tapi menyangkut investasi seperti Jiwasraya, tapi modusnya masih belum berani kami buka,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Baca Juga:Bi Nina: Semoga Pers Tetap Menjaga Keseimbangan InformasiDatangi Pesantren Terkena Banjir, Legislator PKB Terobos Lokasi Terisolir dan Serahkan Bantuan Rp250 Juta
“Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang,” imbuh dia.